Kasus Eks Jampidsus Bisa Lolos Lewat Praperadilan? Ini Penjelasan Celah Hukum yang Jadi Sorotan
kementeriantikus – Perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan bukan hanya tertuju pada substansi perkara, melainkan juga pada proses hukumnya.
Perdebatan muncul setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengalihkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Langkah tersebut dinilai sebagian kalangan berpotensi menimbulkan persoalan prosedural yang dapat dimanfaatkan oleh tersangka melalui mekanisme praperadilan.
Isu ini kemudian berkembang menjadi pertanyaan besar, apakah status tersangka benar-benar bisa gugur hanya karena adanya pengalihan penanganan perkara?
Jawabannya tidak sesederhana itu. Praperadilan bukan forum untuk mengadili seseorang bersalah atau tidak, melainkan menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik berdasarkan hukum acara pidana.
Mengapa Pengalihan Perkara Diperdebatkan?
Setelah penetapan tersangka dilakukan oleh Kortastipidkor Polri, perkara kemudian dialihkan kepada Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum agar proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif. Namun, sejumlah ahli hukum menilai pengalihan penyidikan yang dilakukan ketika proses penyidikan belum selesai dapat menimbulkan persoalan administratif maupun prosedural.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpendapat bahwa perubahan institusi penyidik sebelum penyidikan rampung berpotensi membuka ruang gugatan praperadilan apabila prosedurnya dianggap tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Namun, pendapat tersebut merupakan analisis hukum dan bukan berarti status tersangka otomatis batal.
Apa Itu Praperadilan?
Praperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Melalui praperadilan, pengadilan dapat menguji apakah tindakan penyidik atau penuntut umum telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Beberapa objek yang dapat diuji antara lain penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, hingga sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, praperadilan tidak memutus apakah seseorang melakukan tindak pidana. Hakim hanya menilai legalitas proses penyidikan.
Celah Hukum yang Diperdebatkan
Perdebatan muncul karena hukum acara pidana Indonesia tidak secara eksplisit mengatur mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung setelah seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut sejumlah pengamat hukum, apabila proses administrasi maupun prosedur penyidikan dinilai tidak memenuhi ketentuan, kondisi tersebut dapat dijadikan dasar gugatan praperadilan.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga menyampaikan bahwa aspek prosedural dalam penetapan tersangka berpotensi diuji melalui praperadilan apabila terdapat tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan hukum acara pidana.
Namun demikian, Mahfud tidak menyatakan bahwa gugatan tersebut pasti akan dikabulkan oleh hakim.
Apakah Tersangka Otomatis Lolos?
Tidak.
Dalam praktiknya, praperadilan hanya menguji aspek formal.
Kalaupun hakim nantinya menyatakan penetapan tersangka tidak sah, hal tersebut tidak berarti perkara pidananya otomatis selesai. Penyidik masih dapat melakukan penyidikan ulang sepanjang memenuhi syarat hukum, termasuk mengumpulkan alat bukti yang cukup dan memperbaiki prosedur yang sebelumnya dipersoalkan.
Situasi seperti ini pernah terjadi dalam beberapa perkara korupsi maupun tindak pidana lainnya di Indonesia.
Karena itu, istilah “lolos lewat praperadilan” sering kali menimbulkan kesalahpahaman. Yang diuji bukan substansi dugaan korupsinya, melainkan legalitas proses penyidikan.
Mengapa Prosedur Sangat Penting?
Dalam sistem peradilan pidana, prosedur merupakan bagian penting dari perlindungan hak setiap orang.
Penegakan hukum tidak hanya harus berhasil membuktikan adanya tindak pidana, tetapi juga wajib mengikuti aturan hukum acara.
Apabila penyidik mengabaikan prosedur, hasil penyidikan dapat dipersoalkan di pengadilan meskipun dugaan tindak pidananya sendiri cukup kuat.
Karena itu, penyidik harus memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara.
Respons KPK
Di tengah perdebatan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih terlalu dini untuk mengambil alih perkara yang menjerat eks Jampidsus.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya masih mencermati perkembangan penanganan perkara tersebut dan belum mengambil langkah pengambilalihan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan belum terdapat keputusan final mengenai arah penanganannya.
Pengalihan Perkara Belum Berarti Penyidikan Berhenti
Meski terjadi pengalihan penanganan, aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses penyidikan tetap dilanjutkan.
Tujuan pengalihan disebut sebagai upaya mempercepat pengembangan alat bukti, pengembangan barang bukti, serta memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penanganan perkara.
Artinya, dari sisi aparat penegak hukum, pengalihan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan penyidikan.
Namun, apakah mekanismenya telah memenuhi seluruh persyaratan hukum acara, itulah yang menjadi bahan perdebatan apabila nantinya benar-benar diuji melalui praperadilan.
Putusan Tetap Berada di Tangan Hakim
Apabila permohonan praperadilan benar-benar diajukan, seluruh argumentasi hukum akan diperiksa oleh hakim.
Hakim akan menilai apakah prosedur penyidikan telah sesuai dengan ketentuan KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi, maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Karena itu, hingga saat ini belum dapat disimpulkan bahwa status tersangka pasti gugur ataupun sebaliknya pasti tetap sah.
Segala kemungkinan masih bergantung pada bukti administrasi, dokumen penyidikan, serta argumentasi hukum yang disampaikan para pihak di persidangan.
Kasus Ini Menjadi Ujian Penegakan Hukum
Terlepas dari siapa yang benar dalam perkara ini, polemik mengenai pengalihan penyidikan memperlihatkan pentingnya kepastian prosedur dalam penegakan hukum.
Kasus yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum tentu akan mendapat perhatian publik lebih besar dibanding perkara biasa. Karena itu, transparansi proses menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Jika prosedur terbukti telah sesuai, maka penyidikan dapat terus berjalan tanpa hambatan berarti. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran prosedural, aparat penegak hukum perlu melakukan perbaikan agar proses penyidikan tetap memiliki dasar hukum yang kuat.
Pada akhirnya, substansi dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan pidana, sedangkan praperadilan hanya menjadi mekanisme untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Referensi
ANTARA – Hukum sepekan, praperadilan Roy Suryo hingga eks Jampidsus tersangka. https://www.antaranews.com/berita/5645901/hukum-sepekan-praperadilan-roy-suryo-hingga-eks-jampidsus-tersangka
Hukumonline – Pengalihan Perkara eks Jampidsus ke Kejagung Berpotensi Gugurnya Status Tersangka dalam Praperadilan. https://www.hukumonline.com/berita/a/pengalihan-perkara-eks-jampidsus-ke-kejagung-berpotensi-gugurnya-status-tersangka-dalam-praperadilan-lt6a54afd032854/
ANTARA – KPK menilai terlalu dini ambil alih kasus eks Jampidsus. https://jogja.antaranews.com/berita/841912/kpk-menilai-terlalu-dini-ambil-alih-kasus-eks-jampidsus
Suara.com – Mahfud MD Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus. https://www.suara.com/news/2026/07/13/090714/bisa-menang-praperadilan-mahfud-bongkar-celah-hukum-di-kasus-eks-jampidsus