Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi Rp1,3 Miliar, Langsung Ditahan Kejati
kementeriantikus – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022. Kali ini, mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, Masran Rauf (MR), resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/7/2026).
Penetapan tersebut menambah daftar tersangka dalam perkara yang sebelumnya telah menyeret tiga orang lainnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Masran Rauf langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk kepentingan penyidikan.
Diduga Tidak Menjalankan Tugas Sesuai Ketentuan
Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan (Idpolhankam) Bidang Intelijen Kejati Gorontalo, Erwin, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Masran Rauf saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo pada 2022.
Meski belum mengungkap secara rinci peran tersangka dalam perkara tersebut, penyidik menyebut Masran diduga tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga turut berkontribusi terhadap terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Kasus Bermula dari Proyek Command Center Senilai Rp5 Miliar

Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan Command Center Video Wall di Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo pada tahun 2022 yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp5 miliar.
Dalam proses penyidikan, Kejati Gorontalo menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari penganggaran yang tidak sesuai ketentuan, pengondisian harga, perbedaan spesifikasi teknis barang, hingga dugaan kemahalan harga (mark-up). Dugaan pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Sebelumnya Tiga Orang Sudah Lebih Dulu Ditahan
Sebelum menetapkan Masran Rauf sebagai tersangka, Kejati Gorontalo lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama pada 20 Juli 2026.
Ketiganya adalah Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Statistik, dan Persandian (Aptika) Diskominfo Provinsi Gorontalo yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berinisial RPA, Direktur PT Priok Integrasi Universal berinisial ABBA, serta Direktur Operasional perusahaan tersebut berinisial HD.
Ketiga tersangka juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kerugian Negara Capai Rp1,3 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Ahmad Hajar Zunaidi, sebelumnya menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak.
Menurutnya, praktik tersebut menyebabkan pemborosan anggaran negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Penyidik juga telah memeriksa lebih dari 20 saksi serta melibatkan ahli untuk mengungkap konstruksi perkara sebelum menetapkan para tersangka.
Penyidikan Masih Terus Berkembang
Dengan ditetapkannya mantan Kepala Dinas Kominfo sebagai tersangka, Kejati Gorontalo menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru maupun pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.
Selain mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga terus menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam proyek pengadaan Command Center tersebut.
Kasus dugaan korupsi proyek Command Center Video Wall menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik di Gorontalo. Penetapan empat tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Kominfo, menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah.
Kejati Gorontalo menegaskan proses hukum akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dalam proses peradilan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Referensi
- DetikSulsel – Kejati Gorontalo Tetapkan Eks Kadis Kominfo Tersangka Baru Korupsi Rp 1,3 M.
- DetikSulsel – Kejati Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Command Center Rp 1,3 M.
- Gopos.id – Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar.