Kematian Sutrimo Naik Penyidikan, Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana
Ringkasan Cepat:
- Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus kematian Sutrimo dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin, 10 Agustus 2026.
- Polisi menyangkakan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana berdasarkan laporan keluarga korban.
- Ekshumasi jenazah sudah dilakukan 12 Agustus 2026 di Banyumas; hasil lab lengkap masih ditunggu 2–3 minggu.
Jakarta Selatan, 13 Agustus 2026 — Polda Metro Jaya menaikkan status kasus kematian Sutrimo dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin, 10 Agustus 2026, setelah keluarga korban melaporkan dugaan pembunuhan berencana. Sutrimo, yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, ditemukan tewas di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, pada 23 Juli 2026.
Mengapa Ini Penting?

Kasus ini menyita perhatian publik karena Sutrimo dikenal dekat dengan lingkaran eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sehingga penyebab kematiannya yang belum jelas memicu spekulasi luas di media sosial. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan gabungan Polresta Banyumas dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polri saat ini menangani dua laporan polisi terkait kasus ini — satu diterima Bareskrim Polri, satu lagi di Polresta Banyumas dengan nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Laporan tersebut diajukan keluarga Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, setelah muncul sejumlah kejanggalan meski sempat mengikhlaskan kematian korban.
“Pasal yang dipersangkakan itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana.” — Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, 10 Agustus 2026
Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, menegaskan laporan ini bukan tudingan terhadap pihak tertentu, melainkan upaya mendapatkan kepastian hukum atas penyebab kematian Sutrimo.
Reaksi dan Dampak

Sebelum status kasus naik, penyidik telah memeriksa 24 saksi pada tahap penyelidikan, mulai dari keluarga korban, pengemudi ambulans, hingga petugas rumah sakit. Fokus pendalaman mencakup rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, dan lokasi awal korban ditemukan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai proses ekshumasi dan autopsi merupakan langkah krusial untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Sutrimo, sekaligus meredam informasi simpang siur yang beredar setelah foto kondisi jenazah dengan mulut dan hidung berbusa tersebar di media sosial. Ia mendorong pelibatan tim forensik dari beberapa rumah sakit demi menjaga objektivitas hasil pemeriksaan.
Keluarga di Banyumas menyatakan siap bekerja sama penuh dengan tim penyidik dan forensik selama proses ekshumasi berlangsung.
“Keluarga di Banyumas akan kooperatif menyambut tim penyidik dan tim forensik.” — Abi, anggota keluarga korban, Agustus 2026
Kronologi Peristiwa

| Waktu | Kejadian | Sumber |
|---|---|---|
| 23 Juli 2026, ±09.10 WIB | Sutrimo ditemukan tak sadarkan diri dengan mulut berbusa di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru | Liputan6, detikcom |
| 23 Juli 2026 | Dibawa ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring, dinyatakan meninggal dunia | detikcom, Tribunjakarta |
| 27 Juli 2026 | Polisi memasang garis polisi di lokasi kejadian, Klinik Mordent | Tribunnews |
| 8 Agustus 2026 | Keluarga resmi melapor ke Polresta Banyumas (STTLP/79/VIII/2026) | Viva, kumparan |
| 10 Agustus 2026 | Polda Metro Jaya menaikkan status ke penyidikan, sangkakan pasal pembunuhan berencana | detikcom, CNN Indonesia |
| 12 Agustus 2026 | Ekshumasi jenazah digelar di Banyumas; hasil sementara tak temukan tanda kekerasan tumpul/tajam | Liputan6, detikJateng |
| 12 Agustus 2026 | 23 sampel organ diambil untuk uji toksikologi, histopatologi, dan DNA | Tribunsumsel, Liputan6 |
Apa Selanjutnya?

Hasil pemeriksaan luar ekshumasi belum menemukan tanda kekerasan benda tumpul maupun tajam pada jenazah, namun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan temuan ini belum bisa dipakai untuk menyimpulkan penyebab kematian Sutrimo. Tim forensik masih menunggu hasil laboratorium histopatologi, toksikologi, dan DNA dari puluhan sampel yang telah dikirim, dengan estimasi hasil keluar dalam dua hingga tiga minggu ke depan.
Penyidik menyatakan belum menetapkan tersangka dan akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil ekshumasi, autopsi, keterangan saksi, serta fakta hukum lain yang ditemukan selama proses penyidikan berjalan.
Artikel ini disusun oleh redaksi berdasarkan laporan resmi kepolisian dan pemberitaan media tier-1 Indonesia (detikcom, CNN Indonesia, Tribunnews, Liputan6, kumparan, ANTARA, Viva). Data akan diperbarui seiring perkembangan kasus.