RUU Perampasan Aset Didesak Disahkan, Massa Kepung DPR Hari Ini
Ringkasan Cepat:
- DPR menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I 2026/2027 pada Kamis (27/8/2026), salah satu agendanya menerima laporan Komisi III soal RUU Perampasan Aset.
- Bersamaan dengan itu, massa dari beberapa aliansi masyarakat berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, menuntut percepatan pengesahan RUU tersebut.
- Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung dan disahkan paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026.
Jakarta, 27 Agustus 2026 — DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis ini, sembari ribuan massa yang tergabung dalam beberapa aliansi masyarakat berunjuk rasa di depan gedung yang sama, mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Mengapa Ini Penting?

RUU Perampasan Aset bukan wacana baru. Kajian atas beleid ini oleh pemerintah sudah berjalan sejak 2008, dan pada 2023 Presiden ke-7 RI Joko Widodo sempat mengirim surat resmi ke DPR agar pembahasannya dipercepat. Dukungan serupa disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2025. RUU ini baru resmi masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2025-2026 pada September 2025, dan Komisi III DPR mulai menyusun naskah akademik serta draf RUU pada Januari 2026.
Isu ini terasa relevan hari ini karena bersinggungan langsung dengan agenda pemberantasan korupsi yang tengah berjalan — mulai dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang tengah diusut KPK hingga kasus eks Direktur Utama Bank BJB yang menyeret kerugian negara triliunan rupiah. RUU Perampasan Aset dirancang untuk mengisi celah hukum yang selama ini menyulitkan negara mengejar aset hasil kejahatan, termasuk lewat mekanisme non-conviction based asset forfeiture — perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana, misalnya ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri. Mekanisme inilah yang juga memicu perdebatan soal standar pembuktian dan perlindungan hak pemilik aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan proses legislasi terus dikebut.
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI bulan Desember 2026.” — Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, 25 Agustus 2026
Reaksi dan Dampak

Desakan paling vokal datang dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang mulai menggelar aksi sejak Jumat (21/8/2026) dan memuncak hari ini. Ratusan massa AMPB diberangkatkan dari Alun-alun Pati menggunakan empat bus sejak Rabu (26/8/2026), membawa dua tuntutan utama: pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Koordinator AMPB Pati Utara, Sutikno alias Paijan Jawi, menegaskan tuntutan kelompoknya jelas dan sederhana.
“Tuntutan kami cuma dua, pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.” — Sutikno (Paijan Jawi), Koordinator AMPB Pati Utara, 25 Agustus 2026
Aksi hari ini juga diikuti sejumlah kelompok lain dengan tuntutan berbeda-beda — termasuk Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), hingga Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4) yang menyuarakan dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis. Namun tidak semua pihak sepakat dengan rencana unjuk rasa ini. Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Al Washliyah DKI Jakarta secara terbuka menyatakan penolakan terhadap demonstrasi skala besar tersebut, dengan alasan menjaga stabilitas keamanan ibu kota.
Dampak paling terasa bagi warga Jakarta adalah kemacetan. Sejak pukul 05.00 WIB, polisi menutup Jalan Gatot Subroto di sepanjang area Mal Senayan Park hingga depan Gedung DPR RI menggunakan water barrier, dengan rekayasa lalu lintas situasional yang melibatkan sedikitnya delapan ruas jalan di kawasan Senayan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiagakan 120 petugas dalam dua shift untuk mengatur arus kendaraan — situasi yang tidak asing bagi warga ibu kota, mengingat penutupan jalan akibat aksi unjuk rasa serupa juga pernah terjadi di kawasan Jakarta pada Juni 2026.
Kronologi Peristiwa

| Waktu | Kejadian |
|---|---|
| 2008 | Kajian pemerintah atas RUU Perampasan Aset dimulai |
| 2023 | Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR agar RUU segera dibahas |
| Mei 2025 | Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan agar RUU segera dibahas |
| September 2025 | RUU resmi masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2025-2026 |
| Januari 2026 | Komisi III DPR mulai menyusun naskah akademik dan draf RUU |
| Jumat, 21 Agustus 2026 | AMPB mulai menggelar aksi menuntut percepatan pengesahan RUU |
| Senin, 24 Agustus 2026 | Pimpinan DPR menerima audiensi Forum Komunikasi Rakyat Pati terkait tuntutan serupa |
| Selasa, 25 Agustus 2026 | Ketua Komisi III Habiburokhman memastikan target pengesahan Desember 2026 |
| Kamis, 27 Agustus 2026 | Rapat Paripurna ke-3 DPR digelar bersamaan dengan puncak aksi massa di depan Gedung DPR |
Apa Selanjutnya?
Rapat Paripurna hari ini dihadiri 226 dari 580 anggota DPR, dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Cucun Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati, sementara Ketua DPR Puan Maharani absen. Salah satu agendanya adalah menerima laporan Komisi III soal perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.
Berdasarkan hitungan Habiburokhman, Komisi III hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang — setelah dipotong masa reses — untuk menuntaskan seluruh tahapan: mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua di paripurna Desember 2026. Komisi III mengklaim sudah menggelar 35 kali RDPU dan tiga kali kunjungan kerja ke daerah untuk menyerap aspirasi publik.
Sebelumnya pada Juli 2026, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung juga sempat menepis kabar bahwa RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas — sebuah sinyal bahwa isu keberlanjutan RUU ini kerap jadi sasaran misinformasi di tengah publik. Bila pola pembahasan lambat berulang, ini bukan kasus baru: pola serupa pernah terlihat pada penanganan perkara hukum lain, misalnya ketika putusan praperadilan sempat meloloskan tersangka kasus yang ditangani Jampidsus, yang turut memicu kritik publik terhadap konsistensi penegakan hukum. Publik kemungkinan akan terus mengawal apakah target Desember 2026 ini benar-benar tercapai, atau kembali molor seperti riwayat panjang RUU ini sejak 2008.