Eks Dirut BJB Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan, Negara Diduga Rugi Rp223,6 Miliar

Korupsi

Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi menjadi tersangka korupsi pengadaan iklan 2021–2023. KPK menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp223,6 miliar.

kementeriantikus Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) kembali menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.

Salah satu nama yang terseret adalah Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025. KPK menetapkan Yuddy bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Kasus ini bukan perkara dengan nilai kecil. Dalam perkembangan terbaru yang disampaikan pada 10 Agustus 2026, KPK menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp223,6 miliar. Angka tersebut berasal dari selisih pembayaran Bank BJB kepada perusahaan agensi dengan pembayaran yang dilakukan agensi kepada media untuk penempatan iklan atau media placement.

Empat dari lima tersangka kini telah ditahan KPK. Sementara Yuddy belum ditahan dalam pengumuman tersebut karena meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan sedang sakit.

Perkara ini menarik perhatian bukan hanya karena melibatkan mantan pucuk pimpinan sebuah bank pembangunan daerah, tetapi juga karena membuka pertanyaan lebih luas mengenai tata kelola pengadaan, penggunaan anggaran promosi, dan mekanisme pengawasan di perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pemerintah daerah.

Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Jadi Tersangka

Korupsi

KPK pertama kali mengumumkan penetapan lima tersangka dalam perkara pengadaan iklan Bank BJB pada Maret 2025.

Kelima tersangka tersebut terdiri atas dua pihak dari lingkungan Bank BJB dan tiga pihak swasta. KPK menyebut Yuddy Renaldi sebagai Direktur Utama Bank BJB dan Widi Hartoto sebagai pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) sekaligus pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang terkait dengan perusahaan-perusahaan agensi yang memperoleh pekerjaan.

Kasus tersebut berkaitan dengan belanja promosi Bank BJB pada 2021, 2022, dan semester pertama 2023. Pada periode itu, Bank BJB mengalokasikan anggaran promosi dalam jumlah besar, termasuk untuk pemasangan iklan melalui berbagai media.

KPK menduga proses pengadaan jasa agensi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Status Yuddy sendiri perlu diperjelas dalam pemberitaan terkini. Ia merupakan mantan Direktur Utama Bank BJB, karena masa jabatannya berakhir pada Maret 2025. Karena itu, penyebutan “eks Dirut BJB” lebih tepat untuk menggambarkan statusnya saat ini.

Bagaimana Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Bermula?

Berdasarkan konstruksi perkara terbaru yang dipaparkan KPK, kasus bermula dari perencanaan pengadaan iklan Bank BJB melalui Divisi Corporate Secretary pada 2021 hingga semester pertama 2023.

Bank BJB ketika itu menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sekitar Rp801 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp410 miliar disetujui untuk dibelanjakan dalam bentuk penempatan iklan di media melalui pengadaan jasa agensi.

Pada tahap inilah penyidik menemukan sejumlah dugaan masalah.

Menurut KPK, pekerjaan yang dilakukan perusahaan agensi pada dasarnya berupa penempatan iklan sesuai permintaan Bank BJB. Namun, penyidik menduga terdapat skema untuk mengakomodasi dana non-budgeter melalui mekanisme pengadaan tersebut.

KPK juga mengungkap adanya dugaan pemecahan paket pekerjaan agar dapat dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung.

Paket disebut dipecah dengan nilai sekitar Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Sejumlah agensi kemudian dihubungi untuk mengikuti proses pengadaan tersebut.

Dari sinilah perkara berkembang hingga akhirnya KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

KPK Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Proses Pengadaan

Pengadaan barang dan jasa pada dasarnya memiliki aturan yang dirancang agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kasus Bank BJB, KPK menyebut menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Salah satunya berkaitan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diduga disusun berdasarkan persentase fee agensi.

Penyidik juga menemukan dugaan rekomendasi penyedia yang diarahkan kepada pihak tertentu, penyusunan persyaratan evaluasi teknis setelah pemasukan penawaran, serta perintah agar dokumen penyedia tidak diverifikasi.

Jika dilihat dari perspektif tata kelola, persoalan semacam ini sangat serius.

Proses pengadaan seharusnya menghasilkan harga dan penyedia yang paling sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Ketika persaingan tidak berlangsung secara sehat atau persyaratan dibuat untuk mengarahkan pekerjaan kepada pihak tertentu, risiko pemborosan dan penyimpangan menjadi semakin besar.

Kasus Bank BJB menunjukkan bagaimana pengadaan jasa yang terlihat sederhana seperti pemasangan iklan dapat berkembang menjadi perkara korupsi bernilai ratusan miliar rupiah.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp223,6 Miliar

Salah satu angka paling mencolok dalam kasus ini adalah dugaan kerugian keuangan negara.

Ketika perkara diumumkan pada 2025, KPK memperkirakan kerugian negara berada di kisaran Rp222 miliar.

Setelah penyidikan berkembang, KPK pada Agustus 2026 menyebut total dugaan kerugian mencapai sekitar Rp223,6 miliar.

Kerugian tersebut diduga berasal dari selisih antara uang yang dibayarkan Bank BJB kepada enam agensi dengan nilai yang kemudian benar-benar dibayarkan agensi tersebut kepada media untuk melakukan media placement.

Secara sederhana, Bank BJB membayar agensi dengan nilai tertentu untuk pemasangan iklan. Namun, berdasarkan penyidikan KPK, terdapat selisih yang sangat besar antara nilai pembayaran tersebut dengan biaya yang benar-benar diteruskan kepada media.

Selisih inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus utama penyidikan.

Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah hanya dalam periode sekitar dua setengah tahun.

Empat Tersangka Ditahan KPK

Perkembangan besar terjadi pada 10 Agustus 2026.

KPK resmi menahan empat tersangka dalam perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan. Mereka adalah Widi Hartoto serta tiga pihak swasta yang berkaitan dengan perusahaan agensi.

Keempatnya menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ikut ditahan pada hari yang sama.

Menurut keterangan resmi KPK, Yuddy meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang karena sedang sakit.

Perbedaan status penahanan tersebut penting untuk diperhatikan. Yuddy tetap berstatus tersangka, tetapi tidak termasuk empat orang yang ditahan KPK pada 10 Agustus 2026.

Status tersangka sendiri juga bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa nantinya merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses pembuktian.

Yuddy Renaldi Pernah Diperiksa KPK

Sebelum perkembangan terbaru tersebut, Yuddy telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pada 23 Juli 2025, KPK memanggil Yuddy untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saat itu, KPK sudah menyebutnya sebagai mantan Direktur Utama Bank BJB.

Penyidikan juga dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi dari lingkungan Bank BJB.

Pada Juli 2025, misalnya, KPK memanggil Kepala Divisi Hukum Bank BJB sebagai saksi. Sebelumnya, penyidik juga memeriksa pihak dari pengadaan logistik, IT, jasa lainnya, hingga manajemen keuangan internal Bank BJB.

Pemeriksaan terhadap berbagai pihak tersebut diperlukan untuk merekonstruksi bagaimana proses pengadaan berlangsung.

Penyidik perlu mengetahui siapa yang mengambil keputusan, bagaimana perusahaan agensi dipilih, bagaimana harga ditentukan, bagaimana pembayaran dilakukan, serta ke mana aliran dana akhirnya bergerak.

Kasus BJB Sempat Menyeret Nama Ridwan Kamil dalam Penyidikan

Perkara pengadaan iklan Bank BJB sebelumnya juga mendapat perhatian luas setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bandung.

Salah satu lokasi yang pernah digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Namun, penggeledahan suatu lokasi dalam proses penyidikan tidak otomatis berarti pemilik tempat tersebut menjadi tersangka.

Dalam perkara ini, KPK secara resmi menetapkan lima orang tersangka sebagaimana telah diumumkan sejak Maret 2025. Karena itu, penting membedakan antara seseorang yang terkait dalam proses pengumpulan bukti, diperiksa sebagai saksi, dan pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Prinsip ini penting agar pemberitaan perkara korupsi tetap akurat dan tidak menciptakan kesimpulan hukum sebelum proses penyidikan dan persidangan selesai.

Mengapa Anggaran Iklan Bank Bisa Begitu Besar?

Bank membutuhkan iklan untuk memasarkan produk, membangun merek, mengkomunikasikan layanan baru, hingga menjaga hubungan dengan nasabah.

Dalam industri perbankan yang sangat kompetitif, biaya promosi dalam jumlah besar sebenarnya bukan sesuatu yang otomatis mencurigakan.

Persoalannya adalah bagaimana anggaran tersebut digunakan.

Dalam kasus BJB, anggaran beban promosi umum dan produk bank pada periode yang diperiksa mencapai sekitar Rp801 miliar, dengan sekitar Rp410 miliar disetujui untuk media placement melalui jasa agensi.

Dengan angka sebesar itu, mekanisme pengawasan seharusnya juga kuat.

Perusahaan perlu memastikan harga jasa yang dibayar sesuai kondisi pasar, agensi benar-benar memberikan layanan sebagaimana kontrak, dan pembayaran kepada media dapat diverifikasi.

Jika perusahaan membayar jauh lebih mahal daripada biaya sebenarnya tanpa dasar layanan yang jelas, selisih tersebut dapat menjadi indikasi persoalan serius.

Tata Kelola BUMD Kembali Jadi Sorotan

Kasus Bank BJB juga membuka diskusi lebih luas mengenai tata kelola perusahaan daerah.

Bank BJB merupakan bank pembangunan daerah yang memiliki posisi strategis dalam perekonomian Jawa Barat dan Banten. Sebagai institusi keuangan, kepercayaan masyarakat menjadi salah satu aset paling penting.

Perkara korupsi yang melibatkan pejabat perusahaan tentu dapat memberikan tekanan terhadap reputasi institusi.

Namun, kasus hukum terhadap individu juga perlu dibedakan dari kondisi perusahaan secara keseluruhan.

Yang lebih penting adalah bagaimana perusahaan merespons kasus tersebut melalui penguatan pengawasan internal, audit, kepatuhan, transparansi pengadaan, serta pencegahan konflik kepentingan.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa pengadaan jasa nonfisik seperti iklan tetap membutuhkan kontrol ketat.

Berbeda dengan pengadaan gedung atau kendaraan yang barangnya dapat dilihat secara langsung, jasa pemasangan iklan memiliki komponen harga yang lebih kompleks. Karena itu, dokumentasi mengenai tarif media, komisi agensi, bukti tayang, dan realisasi pembayaran menjadi sangat penting.

KPK Jerat Tersangka dengan Pasal Korupsi

KPK menyangkakan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana tanggung jawab masing-masing tersangka dibuktikan.

Penyidik masih perlu melengkapi berkas perkara sebelum perkara dapat bergerak menuju tahap penuntutan dan persidangan.

Di pengadilan nantinya, jaksa harus membuktikan dakwaan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Para tersangka atau terdakwa juga memiliki hak memberikan pembelaan.

Karena itu, perkembangan kasus tetap perlu diikuti sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai proses peradilan.

Kasus Korupsi Iklan BJB Jadi Ujian Transparansi Pengadaan

Kasus eks Dirut BJB yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan menunjukkan bahwa risiko korupsi tidak hanya terdapat pada proyek infrastruktur bernilai besar.

Pengadaan jasa promosi pun dapat menjadi area rawan apabila proses perencanaan, penentuan harga, pemilihan penyedia, dan verifikasi pembayaran tidak diawasi dengan baik.

Nilai dugaan kerugian negara yang kini disebut mencapai Rp223,6 miliar membuat perkara ini menjadi semakin serius.

Perkembangan terbaru berupa penahanan empat tersangka pada Agustus 2026 menunjukkan bahwa penyidikan telah bergerak lebih jauh dibandingkan ketika kasus pertama kali diumumkan pada Maret 2025. Sementara itu, Yuddy Renaldi tetap berstatus tersangka dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena alasan kesehatan.

Bagi Bank BJB, perkara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola dan memastikan sistem pengadaan dapat diawasi secara transparan.

Sementara bagi publik, proses hukum selanjutnya akan menjadi bagian paling penting untuk menjawab satu pertanyaan besar: bagaimana anggaran iklan ratusan miliar rupiah tersebut dikelola, siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan, dan ke mana sebenarnya selisih dana itu mengalir.

Referensi

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rugikan Negara Rp223 Miliar, KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan TPK Pengadaan Iklan di Bank BJB, 10 Agustus 2026.
  2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB, 14 Maret 2025.
  3. ANTARA. KPK Tetapkan Dirut BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka, 13 Maret 2025.
  4. ANTARA. KPK Panggil Tersangka Kasus Bank BJB Yuddy Renaldi, 23 Juli 2025.
  5. ANTARA. KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi dalam Pengadaan Iklan Bank BJB, 21 Juli 2025.
  6. Hukumonline. KPK Tetapkan Dirut BJB Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan Iklan, 13 Maret 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *